Bisnis.com, JAKARTA— Pungutan ekspor mengadang kinerja emiten perkebunan sawit setelah melewati masa yang sulit pada kuartal I/2020 akibat penyebaran virus corona. Ternyata, masih ada saham emiten yang bisa dijadikan pilihan.
Pemerintah mengganti relaksasi tarif pungutan ekspor minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) menjadi kenaikan tarif pada tahun ini. Adapun, pada Oktober hingga Desember 2019, pemerintah menetapkan tarif 0. Namun, mulai 1 Juni pemerintah menetapkan tarif yang baru dengan nominal lebih tinggi.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) Pada Kementerian Keuangan, pemerintah menyatakan bahwa perubahan tarif itu efektif mulai berlaku 1 Juni 2020.