Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) memperkuat digitalisasi pelayanan nasabah guna mempercepat proses penjualan produk unit link tanpa tatap muka.
Edy Tuhirman, CEO Generali menyebutkan pihaknya menyambut baik aturan penjualan produk asuransi tanpa tatap muka dan tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Mei 2020 lalu.
“Kami sigap mempersiapkan dan memastikan bahwa setiap prosesnya [penjualan produk unit link dengan tatap muka digital] sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari OJK,” kata Edy, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya selain mempersiapkan teknologi, Generali juga langsung menjadwalkan berbagai training kepada tenaga pemasar agar mampu menjalankan setiap proses dan tahapan penjualan produk unit link melalui digital atau tanpa tatap muka.
“Dengan aturan baru OJK ini [penjualan unit link dengan tatap muka digital], tentu saja bisa mendorong penjualan produk unit link di tengah kondisi pandemi Covid-19,” katanya.
Edy menyebutkan sebelum aturan baru diterbitkan, penjualan unit link Generali sempat terganggu. Akan tetapi perusahaan tidak berdiam diri dengan mengubah fokus mejual produk tradisional yang mudah, cepat, dan simpel seperti produk iSalaam.
“Kebijakan baru OJK ini juga menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan asuransi yang meningkat di masyarakat dan kami siap memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan komprehensif serta manfaat investasi melalui produk unit link andalan kami, iPLAN & iPRIME,” katanya.
Sementara itu, hingga triwulan I/2020, Generali mencatat mengalami pertumbuhan premi sebesar 11 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun kontribusi perolehan premi ini disumbang 50 persen dari produk unit link dan sisanya 50 persen lagi dari produk tradisional.
“Untuk terus memotivasi karyawan dan para tenaga pemasar, kami juga rutin memberikan training internal dan berbagi tips agar mereka tetap bisa produktif meski dari rumah,” kata Edy menyebutkan kunci pertumbuhan penjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel