Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau Tapera bagi masyarakat luas akan dilaksanakan secara bertahap seiring terbitnya peraturan pemerintah mengenai program tersebut. Ditargetkan dalam tujuh tahun seluruh pekerja menjadi peserta program Tapera.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa pelaksanaan Tapera merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal itu menjadi amanat Undang-Undang 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menjadi dasar bagi BP Tapera untuk segera beroperasi dan menyelenggarakan programnya secara bertahap. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (20/5/2020) dan mulai berlaku setelahnya.
Menurut Eko, pengembangan program Tapera akan dilakukan secara bertahap, pertama-tama dengan memfokuskan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus awal tersebut akan mencakup PNS yang merupakan mantan peserta Tabungan Perumahan (Taperum) dan PNS baru.
Setelah itu, BP Tapera akan melakukan perluasan kepesertaan untuk mencakup pekerja penerima upah (PPU) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pekerja swasta.
Peserta mandiri dan pekerja sektor informal pun ditargetkan untuk bisa menjadi peserta Tapera dengan skema perhitungan simpanan atau iuran yang berbeda dari peserta PPU. Menurut Eko, pengembangan tersebut dilakukan agar pengelolaan Tapera bisa memberikan manfaat bagi peserta yang lebih luas.
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas," ujar Eko kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021, bersamaan dengan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan langkah memperluas kepesertaan BP Tapera.
Seiring dengan terbitnya PP 25/2020, dana milik mantan peserta Taperum akan dikembalikan kepada peserta bersangkutan atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal peserta aktif. Menurut Eko, saldo awal tersebut akan dikelola lebih lanjut oleh BP Tapera.
"Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," tertulis dalam beleid tersebut.
Para peserta dikenakan simpanan atau iuran sebesar 3% dari total gaji atau penghasilannya. Iuran peserta segmen pekerja akan dihitung berdasarkan gaji yang dilaporkan setiap bulannya, sedangkan peserta bukan pekerja akan dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata dalam satu tahun dengan batasan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel