Harga Saham Terbang 200,51 Persen, Emiten Farmasi Ini Kena Suspensi BEI

Bisnis.com,03 Jun 2020, 20:40 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Karyawan beraktivitas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Pyridam Farma Tbk. karena mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Dalam pengumuman Rabu (3/6/2020), Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan di saham Pyridam Farma.

Untuk pendinginan alias cooling down, Bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten bersandi PYFA tersebut pada perdagangan, Kamis (4/6/2020).

“Penghentian sementara perdagangan PYFA tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Manajemen BEI, Rabu (3/6/2020).

BEI menyebut tujuan dari penghentian sementara atau suspensi itu untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. Tujuannya, agar mereka dapat mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham PYFA.

PYFA melaporkan laba tahun berjalan Rp4,37 miliar pada kuartal I/2020. Realisasi itu tumbuh 131,55 persen dibandingkan dengan Rp1,88 miliar periode yang sama tahun lalu.

Kontributor utama penjualan perseroan atau 94,92 persen berasal dari produk farmasi, kecantikan, dan jasa maklon. Sisanya, produk alat kesehatan menyumbangkan 5,08 persen dari total omzet kuartal I/2020.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, PYFA melakukan kerjasama jasa maklon (keluar) dengan berbagai pihak yang berlaku selama satu sampai dua tahun yang dilakukan dengan PT Genero Pharmaceuticals, PT Lapi Laboratories, PT Darya-Varia Laboratoria Tbk. (DVLA), PT Actavis Indonesia, PT Phapros Tbk. (PEHA), PT Meprofarm dan PT Otto Pharmaceutical Industries.

Perusahaan juga mengadakan perjanjian distribusi eksklusif dengan Microgen Bioproducts Limited, England, sehubungan dengan pendistribusian produk-produk pemasok di wilayah Indonesia sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan dalam perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini