CEK FAKTA: Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020

Bisnis.com,03 Jun 2020, 20:36 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pemberitaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  di DKI Jakarta hingga 18 Juni adalah hoaks.

“Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui laman https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/, pada hari ini, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, sejumlah media ramai memberitakan Gubernur Anies Baswedan kembali melakukan perpanjangan PSBB selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni.

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. 

Kendati demikian, Pemprov DKI menuturkan, link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar.

“Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pemprov DKI Jakarta.

Besok, Kamis (4/6/2020) adalah hari terakhir PSBB tahap III di DKI. Usai PSBB tahap III ini muncul rencana pembukaan mal-mal di Jakarta, dan rumah ibadah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini