Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memberlakukan pemberian jasa giro bagi giro wajib minimum perbankan yang ditempatkan di Bank Sentral dalam bentuk suku bunga.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan sebagai keputusan lanjutan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Mei 2020, maka suku bunga untuk penempatan giro wajib minimum (GWM) ditentukan sebesar 1,5 persen.
"Yang sebelumnya tidak ada suku bunga, terhadap GWM bank-bank di BI kami akan berikan 1,5 persen atas jasa GWM-nya, kami berlakukan bagi semua bank," katanya dalam konferensi pers hasil rapat terbatas secara live, Rabu (3/6/2020).
Perry menyampaikan aturan tersebut sebagai bentuk dukungan BI tidak hanya dalam bentuk pelonggaran likuiditas bank, tetapi juga untuk meringankan beban bersama dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, dalam RDG 18-19 Mei 2020, Perry mengatakan BI akan terus memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya dalam rangka restrukturisasi kredit perbankan.
Adapun, sejak awal 2020, BI telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hingga mencapai Rp583,5 triliun diantaranya melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas perbankan melalui transaksi term-repo SBN, swap valas, serta penurunan GWM Rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel