OJK: Tingkat Suku Bunga Penempatan Dana Pemerintah bukan Market Rate

Bisnis.com,03 Jun 2020, 13:45 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan suku bunga dalam program penempatan dana pemerintah sebagai likuiditas darurat diharapkan tidak berdasarkan market rate.

Menurutnya, dengan tidak mendasarkan pada market rate, likuditas darurat tersebut akan memiliki bunga murah untuk membantu likuditas bank pelaksana yang melakukan restrukturisasi kredit.

Nantinya, bank peserta yang menyalurkan likuiditas darurat tersebut juga tetap akan mendapatkan margin berupa risk adjusted return.

“Di samping itu juga nanti bank peserta akan menggunakan kaidah-kaidah yang bisa memitigasi risiko-risiko yang ada dan praktek ini sudah berjalan di pasar dan untuk itu kami nanti akan memonitor,” katanya dalam keterangan pers secara virtual terkait hasil rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, persyaratan-persyaratan mengenai penemoatan dana pemerintah tersebut sudah dibagikan dengan menekankan bahwa bantuan likuiditas akan diberikan pada bank dengan credibility dan kesehatan yang bagus.

Sebagai insentif kepada bank peserta, juga akan diberikan mitigasi risiko. Bentuknya berupa auto debet yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia pada bank yang mempunyai likuiditas makroprudensial sebesar 6%. Auto debet dilakukan apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan pinjaman.

“Ini adalah bisnis yang sudah biasa, bahkan ada insentif-insentif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini