Gubernur Anies: PSBB di DKI Jakarta Dilonggarkan

Bisnis.com,04 Jun 2020, 12:43 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dilonggarkan.

Pelonggaran itu berdasarkan pemantauan 10 parameter oleh pakar medis dan kesehatan masyarakat.

 “Tidak hanya melihat Rt tapi juga melihat parameter-parameter lain. Jadi parameternya selengkap mungkin dan pemantauan 10 parameter itu bukan hanya di level provinsi, kota, tapi di tingkat RW,” kata Anies dalam pemaparan evaluasi PSBB tahap III di DKI, Kamis (4/6/2020).

Adapun parameter yang dipantau antara lain indeks reproduksi Covid-19 (Rt). Saat ini, angka Rt Covid-19 di DKI menurun menjadi 0,99. Sementara, pada Maret indeks Rt 4. Adapun PSBB dimulai 16 Maret 2020.

“Apa yang terjadi? Angka ini turun drastis. Ini artinya kerja bersama seluruh penduduk Jakarta. Bila di bawah 1 artinya tidak menularkan,” katanya.

Indeks Rt Covid-19 di DKI pada Bulan Juni secara berturut-turut 0,9, sehingga tren kasus Covid-19 di DKI positif menurun.

Adapun parameter lain yang dipantau adalah dari sisi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas layanan kesehatan yang dipimpin pakar epidemiologi dari FKMUI Dr Pandu Riono.

Dari pemantauan itu muncul skor epidemiologi 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100. Dengan demikian total skor 76.

"Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap namun tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini