Pemerintah Bakal Terbitkan Diaspora Bonds, Apa Saja Syaratnya?

Bisnis.com,04 Jun 2020, 15:24 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilsutrasi - Memantau layar surat utang negara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah memulai sosialisasi diaspora bonds meski belum resmi diluncurkan. Lalu, apa sih Diaspora Bonds dan apa syarat-syaratnya.

Diaspora Bonds adalah salah satu instrumen investasi berupa surat utang negara yang menargetkan diaspora WNI dan diaspora WNA (eks WNI, anak eks WNI, dan WNA yang orang tuanya WNI.

Sosialisasi sudah dimulai dengan bekerja sama dengan sejumlah perwakilan di Indonesia, salah satunya dengan Kedutaan Besar RI di Tokyo, Kamis (4/6/2020).

Beberapa syarat menjadi investor Diaspora Bonds di antaranya adalah:

1. Memiliki ID Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Pembuatan KMILN dilakukan secara elektronik dan tidak dipungut biaya.

2. Memiliki rekening tabungan di Indonesia.

3. Memiliki rekening surat berharga di Indonesia

4. Memiliki Single Investor Identification (SID) di Indonesia

5. Pembelian melalui platform mitra distribusi


Diaspora Bonds rencananya akan dirilis pada November 2020. Adapun pembelian minimal Rp5 juta - Rp5 miliar yang dapat dibeli melalui mitra distribusi yang dipilih oleh Kementerian Keuangan. Adapun imbal hasil yang ditawarkan 6 - 7 persen.

Dengan adanya Diaspora Bonds, Diaspora Bonds dapat menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan dan bermanfaat bagi diaspora atau anggota keluarga yang ada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini