Pelonggaran PSBB Jakarta: Masyarakat Bisa Kunjungi Rumah Ibadah

Bisnis.com,04 Jun 2020, 13:25 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi-Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Kerinduan warga Jakarta untuk kembali beraktivitas di rumah-rumah ibadah akan segera terobati. 

Hal itu dapat terjadi seiring pelonggaran PSBB di DKI Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).

"Kegiatan keagamaan bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies saat menyampaikan soal kegiatan yang boleh dilakukan kembali di masa transisi.

Anies menyebutkan Pemprov DKI membagi kegiatan-kegiatan berdasarkan urutan pergerakan pendiduk.

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai bisa dilakukan. Masjid, musala, gereja, dan harus mengikuti prinsip kesehatan," ujar Anies.

Adapun kegiatan peribadatan bisa dilakukan selama memenuhi sejumlah syarat berikut:

Ketentuan tersebut berlaku untuk kegiatan rutin demi menghindari potensi penularan virus Corona.

Selain itu, ada ketentuan untuk tidak menggunakan karpet atau permadani. Untuk salat berjemaah di masjid, jemaah harus membawa alat salat dan sajadah sendiri.

Selain itu, alas kaki masuk ke dalam dan dibawa sendiri.

"Sama seperti yang kalau pernah ke Mekkah itu begitu, karena tempat penitipan itu berpotensi terjadi penularan," ujar Anies memberi penjelasan.

Oleh sebab itu, Anies meminta seluruh pengelola rumah ibadah memperispkan protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini