Hore! Anies Izinkan Ojol Tarik Penumpang Mulai 8 Juni 2020

Bisnis.com,04 Jun 2020, 16:04 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan jasa ojek online (ojol) diperbolehkan membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) IV masa transisi.

Seperti diketahui, dalam PSBB masa transisi yang akan berlaku sampai akhir Juni 2020 ini, beberapa aktivitas ekonomi boleh beroperasi kembali secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.

"Kendaraan umum atau ojek, bisa beroperasi dengan tetap menerapkan protokol Covid-19," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Namun demikian, sesuai jadwal yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta, ojol maupun ojek pangkalan baru bisa beroperasi penuh membawa penumpang atau 100 persen kapasitas pada pekan kedua PSBBT atau 8 Juni 2020.

Selain itu, sebagai salah satu jasa kendaraan umum, maka pengendara maupun penumpang ojol tetap harus menaati prinsip-prinsip dasar masa transisi di sektor transportasi.

Misalnya, rutin mencuci kendaraan dengan disinfektan, memakai masker, serta tidak memaksakan diri keluar dan mengunakan kendaraan umum apabila tengah sakit.

Pada akhirnya, para pengendara dan pengguna setia kendaraan umum 'murah-meriah' ini harap bersabar, menunggu empat hari lagi untuk bisa kembali berkegiatan dengan ojek selama PSBB masa transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini