Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan banyak bank yang akan mengakses bantuan likuditas melalui program penempatan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini hampir semua bank disyaratkan memiliki penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) minimal 6 persen. Bank yang dapat mengakses bantuan penempatan dana pemerintah hanya yang memiliki PLM di bawah 6 persen.
"Hampir semua bank disyaratkan punya PLM minimal 6 persen, kalau kondisi tertentu PLM masih tinggi, sehingga realisasi likuiditas dari pemerintah tidak akan banyak," katanya dalam silaturahmi virtual media, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, praktik bantuan likuditas antar bank ini sudah biasa diterapkan di pasar. Dalam kondisi normal, bank biasa men-cessie-kan kreditnya ke bank lain dengan konsep business to business. Hanya saja bedanya, saat ini praktik itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.23/2020.
"Sudah berjalan meskipun tidak ada PP, dengan PP ada amunisi baru pendanaan dari pemerintah, uangnya adalah surat utang pemerintah yang dibeli Bank Indonesia," katanya.
Adapun, pelaksanaan program penempatan dana berupa pembelian surat berharga pemerintah oleh Bank Indonesia dilakukan dalam bentuk business to business. Sama halnya dengan program penempatan dana dari bank peserta ke bank pelaksana.
Meskipun menggunakan konsep business to business, OJK memastikan likuiditas tersebut akan diberikan dengan bunga murah atau berdasarkan risk adjusted return. Dalam satu sisi, bank peserta sebagai penyalur juga tetap mendapatkan margin dari konsep business to business tersebut.
Bank Indonesia juga akan melakukan auto debet dana bank pelaksana apabila tidak dapat mengembalikan bantuan likuiditas tersebut.
Program penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas bank yang melakukan kebijakan restrukturisasi. Dalam POJK 11/2020, OJK memberikan waktu maksimal 1 tahun untuk melakukan restrukturisasi kredit yang nantinya kebijan tersebut akan berimplikasi pada likuiditas bank.
Nantinya, bantuan likuiditas berupa penempatan dana pemerintah akan berlangsung selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel