Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi isu mengenai sektor properti yang kesulitan mendapatkan restrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi pada properti, melainkan semua sektor. Bank pun telah diberikan fleksibilitas untuk menerapkan restrukturisasi sesuai dengan POJK No.11/2020.
Menurutnya, apabila dalam perkembangannya pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan khusus terkait dampak pandemi Covid-19, pembahasannya akan dilakukan melalui high level.
"Bank silahkan melakukan restrukturisasi sesuai POJK 11, ini sektor bukan hanya properti, banyak sekali. Belum bicara pariwisata dan transportasi banyak sekali," katanya dalam silaturahmi virtual media, Kamis (4/6/2020).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK 11 telah memberikan ruang bagi bank untuk melakukan restrukturisasi. Bahkan, restrukturisasi jumlahnya tidak dibatasi, tetapi dengan menerapkan kaidah-kaidah tertentu.
Penerapan restrukturisasi pun telah menyesuaikan dengan penilaian manajemen risiko yang dilakukan masing-masing bank. Begitu juga dengan segmen properti yang tetap menjadi perhatian bankir apabila sesuai dengan penilaian manajemen risiko.
"Tidak ada bank menolak restrukturisasi kalau betul-betul terdampak, kalau tidak direstrukturisasi kan bank bentuk cadangan kalau tidak akan macet. Bank memberi perhatian pada sektor-sektor yang terdampak," katanya.
Sebelumnya, Bank Mandiri menyebutkan telah melakukan restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Mei 2020 senilai Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun.
Puncak restrukturisasi KPR diperkirakan terjadi pada bulan ini dengan total mencapai Rp9 triliun. Seiring dengan puncak restrukturisasi, Bank Mandiri pun bersiap menggenjot penyaluran KPR.
Bentuk restrukturisasi yang diberikan berupa keringanan membayar pinjaman pokok maupun bunga hingga maksimal 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel