Bisnis.com, JAKARTA - Dukungan likuiditas dari Bank Indonesia untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional membawa masalah berkepanjangan. Buntutnya Bank Indonesia bahkan mencatatkan bantuan likuiditas itu sebagai kerugian operasional dalam laporan pendahuluan 17 Mei 1999.
Pengucuran BLBI dalam rangka restrukturisasi perbankankan itu jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp164 triliun. Seiring berjalannya waktu, jumlah itu telah menjadi Rp187,5 triliun dengan adanya beban bunga.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh atas keputusan yang diambil dalam krisis keuangan. Auditor menilai tindakan penyelamatan itu tidak mematuhi sistem pengendaian internal dan menjatuhkan opini disclaimer. Opini itu gigih dipertahanan terutama menyangkut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).