OJK Bakal Gabung IKNB, Asosiasi Leasing Nilai Hal Biasa

Bisnis.com,05 Jun 2020, 01:11 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menyiapkan aturan konsolidasi atau penggabungan industri keuangan non-bank, khususnya asuransi dan perusahaan pembiayaan, adalah hal biasa.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan memang OJK sedang menyiapkan aturan tentang konsolidasi industri keuangan non-bank (IKNB) termasuk leasing.

"Kalau soal merger, pembelian perusahaan, itu adalah hal biasa. Kan OJK menyiapkan peraturannya," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Dari data statistik industri pembiayaan OJK sampai akhir Maret 2020 lalu, pangsa pasar perusahaan pembiayaan dengan aset di bawah Rp100 miliar memang terus menunjukkan penurunan dibandingkan periode sama tahun lalu.

Dari data tersebut terlihat penurunannya cukup dalam, yakni pangsa pasar perusahaan pembiayaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya senilai Rp328 miliar, turun hingga 59,70 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang senilai Rp814 miliar.

Kemudian di perusahaan pembiayaan beraset Rp100 miliar - Rp500 miliar, pangsa pasarnya turun sebesar 9,74 persen ke posisi Rp8,71 triliun dari sebelumnya Rp9,65 triliun.

Lalu untuk perusahaan pembiayaan dengan aset Rp500 miliar sampai Rp1 triliun, pangsa pasarnya turun sebesar 10,63 persen ke posisi Rp18,91 triliun dari sebelumnya Rp21,16 triliun di periode sama tahun lalu.

Kinerja positif hanya terlihat pada perusahaan pembiayaan dengan rentang aset Rp1 triliun sampai Rp5 triliun dan yang di atas Rp5 triliun.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan peraturan terkait peleburan perusahaan di sektor IKNB tengah disusun untuk menjaga keberlangsungan industri.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan untuk mengamankan keberlangsungan dan kualitas industri keuangan.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk menjaga kepentingan nasabah dan lembaga jasa keuangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengganggu perekonomian. OJK menilai bahwa penggabungan perusahaan dapat menjaga keberlangsungan ekonomi dalam kondisi yang tidak pasti.

"POJK itu memungkinkan regulator untuk melakukan kebijakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi perusahaan yang seharusnya memiliki prospek baik tetapi terhambat," ujar Riswinandi pada Kamis (4/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini