Soal Dana Talangan BUMN, Pemerintah Disebut Hanya Jadi Penjamin

Bisnis.com,05 Jun 2020, 16:30 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga./Ilman A. Sudarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan skema dana talangan untuk sejumlah perusahaan plat merah tidak akan berasal dari APBN. Skema pengembalian dana tersebut juga akan berbeda pada masing-masing perusahaan.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam sebuah diskusi daring pada Jumat (5/6/2020).

Arya menjelaskan, dana talangan yang akan didapat oleh sejumlah BUMN tersebut akan berbentuk pinjaman dari negara yang nantinya harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Ia mengatakan, peran pemerintah dalam skema ini adalah sebagai penjamin.

Dia menambahkan, perusahaan-perusahaan tidak akan mendapatkan dana dari pemerintah yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana APBN hanya diberikan kepada BUMN yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Dana talangan ini seperti modal kerja untuk BUMN yang mendapatkan,” jelasnya.

Arya mengatakan, saat ini proses negosiasi skema dana talangan tersebut tengah berjalan antara BUMN penerima dana talangan dengan pihak ketiga. Menurutnya, masing-masing BUMN akan memiliki skema yang berbeda dalam pengembalian dana talangan tersebut.

“Masing-masing pasti akan berbeda pengembaliannya. Karena ini bentuknya kredit, pemberi kredit pasti akan meminta proposal yang lebih detail terkait dana talangan ini,” imbuhnya.

Adapun pemerintah akan mengucurkan dana talangan senilai Rp19,65 triliun pada tahun 2020 kepada lima BUMN. Perusahaan penerima dana talangan adalah  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan menerima Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia akan mendapat Rp3,5 triliun, dan Perum Perumnas akan mendapat Rp650 miliar.

Pemerintah juga memberikan dana talangan sebesar Rp4 triliun untuk PTPN dan Rp3 triliun kepada PT Krakatau Steel .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini