BUMN Disangga Pemerintah, Apakah Kewajiban di Perbankan Bisa Aman?

Bisnis.com,05 Jun 2020, 03:33 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memastikan tidak akan ada badan usaha milik negara yang mengalami default akibat memiliki kewajiban di perbankan maupun pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membagi debitur perbankan dalam tiga klaster yakni UMKM, BUMN, dan swasta.

Saat ini UMKM telah mendapatkan kebijakan restrukturisasi dan subsidi bunga. Sementara itu, untuk BUMN, kondisinya disangga oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Menurutnya, dengan disangga oleh dua kementerian tersebut, kewajiban BUMN pada perbankan maupun pasar modal sudah tertangani. Hal ini akan membuat BUMN terhindar dari default.

“Kita tidak akan dengar issue BUMN default di pasar modal,” katanya dalam silaturahmi virtual media, Kamis (4/6/2020).

Adapun pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp52,57 triliun untuk 12 badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan pelat merah yang akan menerima bantuan dari negara mulai dari PLN hingga Bulog.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perusahaan pelat merah yang menerima insentif adalah yang memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur besar terhadap sistem keuangan, dan dimiliki pemerintah dengan total aset cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini