LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Proses Likuidasi BPRS Gotong Royong

Bisnis.com,05 Jun 2020, 12:43 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Audy Alwi

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Subang.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPRS Gotong Royong dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020.

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (5/6/2020).

Yusron mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," jelasnya.

Di samping itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi BPRS Gotong Royong, Yusron mengatakan LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi BPRS Gotong Royong.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan proses pembayaran BPRS Gotong Royong.

Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini