Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengucurkan dana sekitar Rp1,8 triliun untuk membayar bunga dana giro perbankan yang ditempatkan di penempatan giro wajib minimum (GWM).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pemberlakuan suku bunga tersebut merupakan bentuk burden sharing dan komitmen BI dalam mendukung pemulihan ekonomi di sektor perbankan.
"Ini burden sharing BI untuk mendorong pemulihan ekonomi. Tidak hanya GWM diturunkan, yang tersisa di BI kami juga kasih remunerasi jasa giro 1,5 persen. Kurang lebih Rp1,8 triliun remunerasi jasa gironya," kata Perry, Jumat (5/6/2020).
Perry menjelaskan, GWM perbankan yang saat ini ditempatkan di BI adalah sebesar 3,5 persen dari DPK, yaitu sekitar Rp170-180 triliun.
Nilai tersebut menurun sejak awal tahun ini, yang awalnya BI GWM perbankan ditetapkan sebesar 6,5 persen dari DPK. Sejak Januari 2020, BI telah memangkas GWM sebesar 3 persen guna melonggarkan likuiditas bank.
Perry menjelaskan, pemberlakuan suku bunga untuk dana giro bank yang ditempatkan di GWM pun pernah dilakukan, yakni pada 2008. Bunga yang diberikan adalah sebesar 1,5 persen.
"Dulu juga pernah 2,5 persen, tapi terakhir di 2008 remunerasi jasa giro diberikan 1,5 persen. Jadi kami putuskan 3,5 persen GWM [yang ditempatkan di BI saat ini] kami berikan remunerasi jasa giro 1,5 persen," jelas Perry.
Sebagai gambaran, GWM merupakan salah satu kebijakan moneter Bank Indonesia yang mewajibkan bank memelihara rekening mereka di BI yang disertai dengan kewajiban minimum rekening giro.
Guna penempatan dana tersebut adalah untuk memastikan transaksi pembayaran masyarakat yang dilakukan antarbank, transaksi di pasar uang, pasar modal, dan transfer online, diselesaikan melalui kliring yaitu melalui rekening bank di BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel