Nomor ID Diblokir, Pelanggan Tak Bisa Bayar Tagihan PLN

Bisnis.com,06 Jun 2020, 13:21 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pelanggan kesulitan membayar tagihan listrik melalui aplikasi mobile banking karena adanya pemblokiran ID PLN.

Berdasarkan penelurusan Bisnis, saat membayar tagihan listrik Mei 2020 melalui layanan mobile banking Bank Mandiri, terjadi kegagalan pembayaran dengan informasi adanya pemblokiran ID PLN.

Hanya saja, saat mencoba menghubungi layanan PLN 123, dijelaskan nominal tagihan listrik yang dibayarkan. Ternyata hal ini juga dirasakan oleh pelanggan PLN lainnya.

Terpisah, berdasarkan penelusuran Antara, Sabtu di Jakarta, ketika dicoba melakukan pembayaran melalui mobile banking, melalui bank salah satu BUMN, benar saja terjadi kegagalan pembayaran dengan informasi tertera adanya pemblokiran ID PLN.

Belum ada informasi resmi atau tanggapan langsung mengenai adanya pemblokiran tersebut.

Sebelumnya, PLN sempat merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen dibanding Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Diharapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dalam dua bulan terakhir sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Pada tagihan listrik April dan Mei sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini