Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mencatat kredit perbankan terpantau turun pada April 2020 dengan pelambatan terutama terjadi di Bank Umum Kelompok (BUKU) III.
Secara rinci pertumbuhan kredit per April 2020 pada BUKU III sebesar 7,92 persen, BUKU III sebesar 8,14 persen, BUKU III sebesar 1,69 persen, dan BUKU IV sebesar 7,72 persen. Sementara itu, secara industri pertumbuhan kredit per April 2020 sebesar 5,73 persen.
Berdasarkan kepemilikan, perlambatan pertumbuhan kredit terutama terjadi di bank asing (Kantor Cabang Bank Asing/KCBA) yang tumbuh sebesar 1,30 persen. Pertumbuhan kredit tertinggi per April 2020 dimiliki Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) nondevisa yang tumbuh 11,34 persen.
Kemudian, berturut-berturut pertumbuhan dari besar ke kecil per April 2020 yakni BPD 9,35 persen, BUMN 8,29 persen, dan BUSN Devisa 2,93 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas berupaya menjaga agar sektor riil tidak terlalu terdampak sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi sektor keuangan.
"Jangan sampai terjadi masive default bahkan bisa tetap sehaat dan tidak timbulkan permasalahan di sektor keungan, itu kaitan dengan debitur, berbagai kebijakan kita sudah telorkan," katanya, belum lama ini.
Adapun salah satu kebijakan yang dilakukan saat ini adalah restrukturisasi kredit. Realisasi restrukturisasi kredit di perbankan hingga 26 Mei 2020 mencapai 5,33 juta debitur dengan outstanding kredit senilai Rp517,2 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM yang berjumlah 4,55 juta dengan total nilai Rp250,65 triliun dan debitur non UMKM sejumlah 0,78 juta dengan total nilai Rp266,57 triliun. Realisasi restrukturisasi tersebut berasal dari implementasi yang dilakukan 96 bank.
Sementara itu, potensi restrukturisasi kredit hingga 26 Mei 2020 adalah sebanyak 15,32 juta debitur dengan total baki debet Rp1.338,3 triliun. Restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM sebanyak 12,67 juta dengan baki debet Rp561,1 triliun dan debitur non UMKM 2,65 juta dengan total baki debet Rp772,2 triliun.
Kebijakan relaksasi restrukturisasi dan mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.
Perlu diketahui, restrukturisasi tidak bersifat otomatis tapi harus diajukan oleh debitur. Restrukturisasi hanya berlaku bagi debitur terdampak dan kredit lancar sebelum Pemerintah mengumumkan darurat Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel