Terjepit Antara China-AS, Jepang Hati-hati Sikapi Isu Hong Kong

Bisnis.com,07 Jun 2020, 13:53 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe melepas maskernya sebelum berbicara dalam sebuah konferensi pers di Tokyo, Jepang, Senin (25/5/2020)./Bloomberg/Reuters-Kim Kyung-Hoon

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Jepang memilih untuk tidak bergabung dengan AS, Inggris, dan negara-negara lainnya yang melontarkan kritik kepada China terkait penerapan UU Keamanan Nasional yang baru di Hong Kong.

Bloomberg, mengutip Kyodo News, melansir pada Minggu (7/6/2020), Tokyo memutuskan untuk tidak ikut meneken pernyataan bersama mengenai UU Keamanan Nasional yang ditandatangani oleh AS, Inggris, Kanada, dan Australia. Pernyataan bersama itu dikeluarkan pada akhir Mei 2020.

Jepang disebut tengah berupaya memperbaiki hubungan diplomatiknya dengan China.

Presiden China Xi Jinping sebenarnya berencana berkunjung ke Jepang pada Mei 2020, tapi agenda itu batal. Jika terealisasi, agenda tersebut bakal menjadi kunjungan resmi pertama Presiden China ke Jepang dalam 10 tahun terakhir.

Posisi Jepang tengah terjepit di antara konflik AS-China. AS merupakan sekutu militer Jepang satu-satunya, sedangkan China adalah mitra dagang terbesar Negeri Sakura.

Di tengah pandemi Covid-19 dan dinamisnya situasi geopolitik global saat ini, Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe harus ekstra hati-hati mengambil langkah. Pasalnya, dia sedang berusaha membangkitkan kembali ekonomi Jepang, yang diproyeksi ekonom akan terkontraksi nyaris 22 persen pada kuartal ini, yang terdalam sejak 1955.

"Jika Abe tak bisa mempertahankan hubungan dengan China, maka itu akan berpengaruh sangat besar terhadapnya di dalam dan luar negeri," ujar peneliti di China Institute of International Studies, yang juga eks diplomat China untuk Jepang, Shi Yongming seperti dilansir Bloomberg, Selasa (2/6).

Adapun pernyataan bersama tersebut menyatakan bahwa rencana Beijing menerapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong dapat melanggar komitmen internasional China.

"Keputusan China untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional yang baru di Hong Kong berhadapan langsung dengan kewajiban internasional terkait Sino-British Joint Declaration (Deklarasi Bersama Sino-Inggris) yang mengikat dan terdaftar di PBB," demikian isi pernyataan tersebut seperti dilansir dari Al Jazeera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini