Partisi Plastik Ojek Online Wajib Lolos SNI dan ISO

Bisnis.com,07 Jun 2020, 13:27 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) menilai partisi plastik yang akan dipasang untuk mencegah penularan Covid-19 dengan penumpang dinilai harus lulus sertifikasi ISO dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan partisi plastik tersebut harus memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan baik bagi pengemudi maupun penumpangnya. Proses produksi partisi plastik tersebut harus mendapatkan pengawasan sebelum digunakan.

"Tentunya Garda sebagai asosiasi memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan rekomendasi bagi pihak yang akan produksi partisi portabel ini untuk pelaksanaan proses sertifikasi terlebih dahulu bagi partisi," jelasnya Minggu (7/6/2020).

Sertifikasi tersebut, baik itu Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan agar untuk memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan.

Pihaknya akan berkomunikasi dengan regulator dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Di sisi lain, pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Djasio Sanropie merupakan pihak yang merekomendasikan kepada Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Keberadaan partisi ini agar pengemudi ojol dapat meminimalisir adanya percikan (droplet) dari pengemudi kepada penumpang dan sebaliknya dari penumpang kepada pengemudi ojol.

Menurutnya partisi portabel yang digunakan oleh pengemudi ojol tentunya harus melalui beberapa uji coba untuk memenuhi standar kesehatan, standar keamanan dan standar kenyamanan. Oleh karena itu, Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene merupakan kunci utama bagi upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 atas rekomendasi dari olehnya.

Djasio juga rekomendasikan kepada asosiasi pengemudi melakukan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene bagi para pengemudi ojol untuk kemudian kepada para pengemudi ojol yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini