Aturan Wajib Bawa Surat Uji Tes PCR Covid-19 Tidak Berlaku untuk Penumpang Komuter

Bisnis.com,08 Jun 2020, 21:48 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan kriteria dan syarat perjalanan orang di tengah upaya pemerintah membuka kembali sejumlah sektor ekonomi selama pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Kriteria dan syarat orang bepergian itu tertuang dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Doni Monardo melaui keterangan resmi, Senin (8/6/2020).

Sementara itu, Doni menerangkan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Dia menuturkan surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

“Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan,” kata dia.

Namun, dia menegaskan, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang dengan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

“Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengimbuhkan, pemerintah pusat dan daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, surat edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan No. 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini