PSBB Surabaya Raya Berakhir, Transisi 14 Hari Masih Pembahasan

Bisnis.com,08 Jun 2020, 20:39 WIB
Penulis: Peni Widarti
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) bersama Bupati Gresik dan Sidoarjo.

Bisnis.com, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya akhirnya diputuskan tidak diperpanjang lagi atas hasil koordinasi kesepakatan 3 kepala daerah (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) pada 8 Juni 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan kemarin malam Gubernur Jatim bersama Forkopimda sudah melakukan diskusi yang bersifat teknis untuk menjadi dasar-dasar pengambilan keputusan untuk melanjutkan PSBB atau tidak.

"Sore tadi Bu Gubernur, Pak Pangdam dan Kapolda dan pimpinan daerah Surabaya Raya telah mengambil langkah-langkah bahwa mereka memilih PSBB tidak dilanjutkan. Bukan (keputusan) provinsi loh ya," katanya usai rakor PSBB Surabaya Raya, Senin (8/6/2020).

Meski PSBB telah berakhir hari ini, kata Heru, ada masa transisi yang harus dilakukan dan saat ini secara teknis masih akan dibahas bersama. Adapun masa transisi itu sudah diputuskan selama 14 hari.

"Pada dasarnya perwali dan perbup itu ruhnya adalah masa transisi yang akan didiskusikan malam ini oleh Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Besok kita ketemu untuk men-fixed kan perwali dan perbup tersebut dengan isi yang lebih teknis," katanya.

Adapun dalam rakor yang membahas keputusan berakhirnya PSBB Surabaya pada 8 Juni 2020 di Gedung Grahadi Surabaya dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Menurut Wali Kota Risma, PSBB tidak perlu diperpanjang lantaran masalah perekonomian masyarakat yang mulai terseok-seok dan sudah mulai banyak warga yang mengeluh karena tak bisa mencari nafkah.

Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin juga berpendapat demikian. Kondisi ekonomi masyarakat perlu menjadi pertimbangan, meskipun diakui bahwa tren kasus positif di Surabaya Raya masih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini