Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Terganjal Izin Pemprov DKI

Bisnis.com,08 Jun 2020, 10:50 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
SIM Keliling/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih tersandung izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka lebih banyak gerai SIM keliling di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Sub Direktorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada dua gerai SIM keliling yang telah dioperasikan yaitu di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. 

Sementara untuk wilayah lain, kendaraan gerai SIM keliling masih belum juga dioperasikan, meskipun Pemerintah DKI Jakarta sudah menerapkan aturan kenormalan baru atau new normal. Pasalnya, Polda Metro Jaya masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sudah mengajukan dan mengirimkan surat ke Pemprov DKI Jakarta, untuk bisa membuka lagi gerai SIM itu," tuturnya, Senin (8/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah mendapatkan izin untuk membuka kembali layanan SIM, STNK dan BPKB untuk warga. Hal tersebut sesuai dengan surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi sebelum layanan (SIM) di mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan ini. Sudah kami ajukan ke Pemprov DKI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini