Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulilahan Ekonomi Nasional.
Beleid tersebut mengatur detail mengenai tata cara pengajuan proposal, bunga atau imbal hasil yang paling tinggi sebesar 300 basis poin, hingga adanya special purpose vehicle yang bertindak sebagai agen verifikasi, penilai hingga menagih jaminan atas kredit.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyatakan telah menerima aturan tersebut dan siap mendukung program penempatan dana pemerintah melalui mekanisme bank jangkar atau bank peserta.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan perseroan siap menyelenggarakan program tersebut yang dibantu dengan special purpose vehicle.
Nantinya, special purpose vehicle akan menjadi institusi yang mengupdate data pada bank peserta termasuk melakukan summary.
Menurutnya, Kementerian Keuangan dan OJK akan menunjuk bank yang layak sebagai bank peserta untuk dapat melakukan permohonan bantuan dana karena bank pelaksana melakukan restrukturisasi. Adanya kewajiban restrukturisasi telah membuat arus kas bank menjadi terganggu.
"Kami siap mendukung program bank peserta dan bank pelaksana," katanya dalam press conference virtual, Senin (8/6/2020)
Lebih lanjut, PMK yang baru diundangkan pada 5 Juni 2020 tersebut menyebutkan adanya opsi perpanjangan waktu penempatan dana. Bank peserta dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penempatan dana yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank Peserta kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Jumlah penempatan dana, jangka waktu, dan tingkat bunga yang diajukan dalam permohonan perpanjangan waktu sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan dana.
Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo.
Permohonan perpanjangan waktu dilampiri dengan kondisi likuiditas, jumlah kepemilikan surat utang tidak lebih dari 6 persen dari DPK, hingga alasan perpanjangan waktu.
Dalam hal bank pelaksana tidak dapat mengembalikan kewajiban, bank peserta dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia untuk menarik dana bank pelaksana yang tersimpan pada rekening giro bank pelaksana di Bank Indonesia.
Begitu juga apabila bank peserta tidak dapat mengembalikan dana penempatan pada waktu yang telah ditentukan, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel