Konten Premium

Benang Merah Dua Gugatan UU Corona di MK

Bisnis.com,09 Jun 2020, 14:04 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi./ANTARA-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Undang-Undang No. 2/2020 mengalami nasib serupa dengan UU kontroversial lainnya: ramai-ramai diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengaduan warga ke MK bahkan sudah dimulai ketika beleid tersebut masih berwujud peraturan pemerintah pengganti UU (perpu). Nomenklatur resminya adalah Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret, Perpu 1/2020 diundangkan pada hari yang sama. Pada 9 April, permohonan uji materi perdana diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini