New Normal, Tak Terlihat Lagi Antrean Panjang Penumpang KRL di Depok

Bisnis.com,09 Jun 2020, 08:46 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, DEPOK - Jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) yang berangkat dari Stasiun Depok maupun Depok Baru, Jawa Barat, tidak mengalami lonjakan sehingga tidak lagi terlihat antrean panjang pengguna transportasi massal tersebut.

Berdasarkan pantauan di kedua stasiun KRL itu pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 06.15 WIB tidak terlihat antrean penumpang yang akan berangkat kerja ketika memasuki kedua stasiun tersebut.

Di Stasiun Depok, beberapa petugas yang dibantu TNI maupun Polri terlihat tetap berjaga-jaga untuk mengantisipasi adanya lonjakan jumlah penumpang.

"Sejak kemarin (Senin, 8/6) penumpang masih normal tak ada penumpukan penumpang," kata salah seorang petugas di Stasiun Depok tersebut.

Dia memperkirakan tak adanya lonjakan penumpang tersebut karena di Stasiun Depok tersebut juga diberangkatkan 'kereta balik' atau kereta yang diberangkatkan khusus dari Stasiun Depok.

"Kereta tersebut tidak sampai Bogor. Jadi dari Jakarta, sampai Stasiun Depok kembali lagi ke Jakarta," jelasnya.

Selain itu, ada KRL yang diberangkatkan khusus dari Depok KRL yang tak jauh dan melintasi Stasiun Depok tersebut.

Seorang penumpang KRL, Dewi mengatakan memang mulai pekan ini telah masuk lagi kerja dan selalu menggunakan KRL. "Transportasi yang cepat dan tidak macet ya KRL" katanya.

Hal yang sama juga terjadi di Stasiun Depok Baru. Kondisi stasiun tersebut masih lengang dan tak ada lonjakan penumpang, seperti yang terjadi di Stasiun Bogor.

Di Stasiun Depok Baru, jumlah penumpang masih terlihat normal sehingga tak ada penumpukan penumpang KRL.

Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan kriteria dan syarat perjalanan orang di tengah upaya pemerintah membuka kembali sejumlah sektor ekonomi selama pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Doni Monardo melaui keterangan resmi, Senin (8/6/2020).

Sementara itu, Doni menerangkan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Dia menuturkan surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

“Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan,” kata dia.

Namun, dia menegaskan, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang dengan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

“Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini