14 Daerah di Jabar Bakal Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB dan AKB

Bisnis.com,09 Jun 2020, 18:48 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat kini akan diikuti langkah penegakan hukum bagi para pelanggar.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan dari laporan yang diterima pihaknya saat ini sudah ada 14 kabupaten/kota yang memiliki peraturan kepala daerah terkait rencana pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB.

"Sudah ada 14 daerah yang membuat peraturan kepala daerah untuk menetapkan sanksi bagi para pelanggar PSBB," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (9/6/2020).

Berli merinci ke-14 daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kota Cimahi,

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengeluarkan peraturan penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.

Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5/20) mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan. “Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya Rabu (3/6/2020).

Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini