Aturan Bank Jangkar Terbit, Begini Perincian Mekanismenya

Bisnis.com,09 Jun 2020, 11:51 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulilahan Ekonomi Nasional. Lalu bagaimana sistematika bantuan likuditas melalui bank jangkar tersebut?

Adapun beleid yang diundangkan pada 5 Juni 2020 tersebut mengatur detail mengenai kriteria bank peserta dan bank pelaksana, tata cara pengajuan proposal, bunga atau imbal hasil, adanya special purpose vehicle, hingga ketentuan tidak dapat mengembalikan dana.

Soal penetapan bank peserta, akan disesuaikan dengan informasi OJK dan ditetapkan Menteri Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan akan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Utama calon Bank Peserta untuk mengajukan kesediaan menjadi Bank
Peserta.

Calon bank peserta kemudian melengkapi dokumen persyaratan yang akan diteliti kembali kelayakannya mendapatkan tugas tersebut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Setelah bank peserta ditentukan, selanjutnya bank pelaksana yang membutuhkan bantuan likuiditas mengajukan proposal. Bank pelaksana sebelumnya harus memiliki kriteria telah melakukan restrukturisasi, berkategori sangat sehat dan sehat, dan jumlah kepemilikan atas SBN maupun sertifikat yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK).

Penilaian proposal akan dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dikoordinasikan oleh Komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Apabila proposal disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama dengan Direktur Utama Bank Peserta menandatangani perjanjian kerja sama Penempatan Dana. Selanjutnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen Penempatan Dana.

Berdasarkan perjanjian kerja sama Penempatan Dana, Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan Penempatan Dana ke bank peserta. Kemudian, penempatan dana digunakan Bank Peserta untuk disalurkan kepada Bank Pelaksana.

Bunga atau imbal hasil yang dapat dikenakan terhadap penyaluran dana dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat bunga Penempatan Dana ditambah 300 basis poin.

Dalam pelaksanaan penyaluran dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana, Bank Peserta dapat menunjuk special purpose vehicle yang berfungsi sebagai agen verifikasi, penilai jaminan dan pengelola jaminan, restrukturisasi dan/ atau agen penagihan atas jaminan kredit.

Kemudian saat jatuh tempo, bank peserta melakukan pengembalian dana atas Penempatan Dana. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan penarikan atas pokok dan bunga Penempatan Dana di Bank Peserta sebelum jatuh tempo sesuai perjanjian kerja sama.

Beleid tersebut juga menyebutkan adanya opsi perpanjangan waktu penempatan dana. Bank Peserta dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu Penempatan Dana yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank Peserta kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Jumlah penempatan dana, jangka waktu, dan tingkat bunga yang diajukan dalam permohonan perpanjangan waktu sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan dana.

Permohonan perpanjangan disampaikan paling lambat 14 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo. Permohonan perpanjangan waktu dilampiri dengan kondisi likuiditas, jumlah kepemilikan surat utang tidak lebih dari 6 persen dari DPK, hingga alasan perpanjangan waktu.

Dalam hal Bank Pelaksana tidak dapat mengembalikan kewajiban, Bank Peserta dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia untuk menarik dana Bank Pelaksana yang tersimpan pada Rekening Giro Bank Pelaksana di Bank Indonesia.

Begitu juga apabila Bank Peserta tidak dapat mengembalikan dana penempatan pada waktu yang telah ditentukan, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia. Berikut ini aturan lengkap soal PMK No: 64/PMK.05/2020.

64 pmk.05 2020_per from HendriTAsworo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini