Pemulihan Ekonomi Nasional: Dana Subsidi Bunga Dikelola Bank BUMN

Bisnis.com,09 Jun 2020, 15:04 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Logo Bank BUMN/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Dana subsidi bunga atas restrukturisasi UMKM akan dikelola oleh bank umum yang termasuk dalam keanggotaan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga untuk UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bank umum yang menjadi pengelola rekening subsidi bunga disebut sebagai bank mitra. Selain merupakan bank Himbara, bank bersangkutan juga harus memiliki teknologi informasi yang berkualitas dan handal.

Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Subsidi Bunga meliputi kemampuan konsolidasi rekening virtual, menyediakan CMS yang beroperasi penuh dan mendukung pembayaran serta penyetoran penerimaan negara, bebas biaya administrasi, tidak memungut pajak, dapat didebit dan/ atau dikredit oleh KPA Penyaluran, dan menyediakan dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran dapat mengusulkan lebih dari 1 bank umum sebagai bank mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga. Penetapan bank umum tempat dibukanya Rekening Dana Subsidi Bunga dilakukan oleh Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kemitraan antara KPA dengan Bank Mitra diatur dalam perjanjian kerja sama.

Beleid anyar yang baru diundangkan pada 5 Juni 2020 tersebut menyebutkan penyalur kredit yakni perbankan atau perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan penyampaian data debitur ke OJK. Data tersebut termasuk identitas debitur, data transaksi kredit, dan data perhitungan subsidi bunga.

Kemudian, penyalur kredit atau pembiayaan memberitahukan Debitur untuk melakukan registrasi secara daring. Calon penerima Subsidi Bunga merupakan debitur yang telah berhasil melakukan registrasi.

Setelah itu, perbankan mengajukan tagihan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran. Rekening Dana Subsidi Bunga akan dibentuk di bank mitra yang dikelola oleh KPA penyalur. Rekening dana subsidi bunga terdiri dari rekening induk untuk menampung dana subsidi bunga dan rekening virtual untuk menampung dana debitur.  

Data subsidi yang telah disetujui kemudian diajukan KPA ke bank mitra. Lalu, bank mitra memindahkan dana subsidi bunga dari rekening virtual ke rekening penyalur kredit.

Apabila ada kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga, Penyalur Kredit menyetorkan kelebihan ke rekening kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini