Pelonggaran Transportasi Jadi Stimulus Sektor Pariwisata

Bisnis.com,09 Jun 2020, 14:21 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pelonggaran pengendalian transportasi menjadi stimulus bagi sektor pariwisata di masa transisi menuju normal baru, melalui penambahan kapasitas maksimal transportasi umum dan aktivitas transportasi antar wilayah yang dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat di masa new normal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pariwisata adalah salah satu ujung tombak perekonomian agar dapat segera bangkit pasca pandemi virus Covid-19 mewabah di Indonesia.

"Permenhub No. 41/2020 [ini menjadi] stimulus pariwisata, selama ini udara kapasitas maksimumnya diatur 50 persen, operator maskapai penerbangan tak bisa naik, BEP [balik modal] mereka di 65 persen," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Melalui turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kemenhub sudah menetapkan kapasitas maksimal penumpang maskapai sebesar 70 persen.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan mengacu pada referensi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), tingkat okupansi dapat disesuaikan jika protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.

“Jika protokol kesehatan dipenuhi misalnya penumpang memakai masker, kabin dibersihkan dan tidak ada interaksi antara penumpang dengan awak kabin maka, 70 persen ini sudah sangat longgar dan di atas ketentuan internasional. Secara bertahap implementasi persyaratan ini dipenuhi maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” jelasnya, Selasa (9/6/2020).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 30/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut pada pasal 4 poin 12, maka prinsip jaga jarak untuk pesawat dengan layanan berjadwal yang menggunakan tipe jet berbodi kecil dan besar maksimal sebesar 70 persen dari kapasitas angkut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini