Eksepsi Benny Tjokro: Aset Rp5,3 Triliun sudah Dilaporkan, tak Ada Money Laundring

Bisnis.com,10 Jun 2020, 16:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis.com,  JAKARTA - Terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro mengakui memiliki harta dan aset sebesar Rp5,3 triliun pada tahun 2017.
 
Namun, harta kekayaan tersebut telah dilaporkan ke Pemerintah dengan cara mengikuti program Tax Amnesty dan membayar pajak sebesar Rp161 miliar pada tahun 2017.
 
Berdasarkan salinan eksepsi yang diterima oleh Bisnis dari Kuasa Hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk disebutkan bahwa Benny juga telah mendapat pengampunan pajak dengan nomor KET-18340/PP/WPJ.32/2017 ter tanggal 10 April 2017 dari Kantor DJP Jawa Tengah II.
 
"Hal ini menunjukkan tidak ada yang saya tutup-tutupi dan sembunyikan mengenai asal-usul harta kekayaan saya," tutur Benny dalam eksepsinya, Rabu (10/6).
 
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut membuktikan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak terbukti.
 
"Sehingga tuduhan TPPU atau money laundring terhadap diri saya tidak berdasar. Saya juga telah mendapat penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik," katanya.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini