Kasus Jiwasraya: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Bisnis.com,10 Jun 2020, 18:02 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus Jiwasraya Syahmirwan menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat lantaran perhitungan kerugian keuangan negara seharusnya dihitung berdasarkan periode kepengurusan PT Asuransi Jiwasraya yaitu yaitu Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Syahmirwan dalam nota keberatan (eksepsi) atas perkara pidana nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Ketua tim kuasa hukum Syahmirwan, FX.Suminto mengatakan kerugian keuangan negara dalam dakwaan JPU, dihitung dari transaksi per tanggal 31 Maret 2019. Padahal, lanjut dia transaksi per tanggal 31 Desember 2019 adalah pada masa direksi/management PT. Asuransi Jiwasraya yang baru.

"Jelas tidak dilakukan oleh management PT.AJS yang lama”, kata Suminto, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan perhitungan kerugian keuangan negara tidak sesuai dengan tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana. Apalagi, lanjut dia, Syahmirwan sudah pensiun efektif tertanggal 1 Mei 2019.

“Bagaimana mungkin transaksi yang dilakukan oleh pihak lain atau pada masa kepengurusan (Direksi) yang baru kemudian pertanggungjawaban atas kerugian akibat dari transaksi tersebut dibebankan kepada pengurus lama,” ucapnya.

Lebih jauh Suminto menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk melakukan audit Tahun 2018.

Selain itu, lanjut dia, dalam BAP saksi Jusuf Wibisana yang merupakan (Auditor dari KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan/Price Waterhouse Cooper/PwC) menegaskan RUPS PT AJS telah menetapkan PwC untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan PT AHS Tahun 2018 dan sudah melakukan negosiasi harga.

"Tim juga sudah mulai masuk selama 1 minggu di kantor PT AJS, namun dikarenakan terdapat permintaan dari Direksi dan Komisaris untuk membukukan kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek yang terjadi di tahun 2019 di tahun-tahun 2018, KAP Tanudiredja, Wibisana dan Rekan (PwC) mengehentikan dulu proses audit 2018 tersebut. Menurut PwC kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek harus dibukukan pada tahun terjadinya.” katanya.

Dia mengatakan JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan lantaran menghitung kerugian yang terjadi pada tahun 2008 – 2018 berdasarkan nilai per tanggal 31 Desember 2019. Padahal, lanjut dia, JPU seharusnya menghitung berdasarkan nilai per tanggal 31 Desember 2018.

Lebih lanjut Suminto menjelaskan penuntut umum di dalam Surat Dakwaan telah menguraikan secara materiil perbuatan-perbuatan Terdakwa Henrisman Rahim, Terdakwa Harry Praseyo dan bersama Terdakwa Syahmirwan sehubungan investasi reksadana dan saham yang dilakukan PT AJS 2008 - 2018.

Namun, lanjut dia, JPU tidak menguraian kondisi keuangan PT AJS (Pesero) pada Tahun 2008 dimana saat itu sedang mengalami kondisi insolvent sebesar minus Rp6,7 triliun. Kondisi keuangan PT AJS, lanjut Suminto tahun 2008 tersebut menjadi dasar kebijakan investasi PT AJS tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

"Yang para terdakwa lakukan selaku direksi Jiwasraya adalah best effort, bagaimana memulihkan keadaaan keuangan jiwasraya yang berdarah pada tahun 2008 dan negara tidak mau menyuntikkan modal tambahan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakam investasi saham adalah pelaksanaan kebijakan berdasarkan RKAP PT Jiwasraya setiap tahun dilaporkan kepada pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN. Alhasil, selain mendapatkan persetujuan investasi, laporan pertanggung jawaban sudah diterima oleh pemegang saham dan mendapatkan kebebasan dari segala tuntutan hukum.

“Surat dakwaan tidak lengkap karena secara materiel tidak menguraikan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) yang sedang mengalami insolvent sebesar minus Rp. 6.700.000.000.000," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini