Sah! Pemegang Sukuk Sepakati Proposal dari Garuda Indonesia (GIAA)

Bisnis.com,10 Jun 2020, 17:57 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawann

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia mendapatkan restu dari 90,88 persen pemegang nilai pokok sukuk global atas proposal restrukturisasi yang disampaikan pada bulan lalu.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Singapore Stock Exchange (SGX), perseroan menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk yang diselenggarakan pada hari pukul 16.00 waktu Singapura membuahkan kesepakatan positif.

“Pemegang sukuk atas nilai pokok US$454,39 juta, yang setara dengan 90,88 persen total nilai pokok sukuk memberikan suara untuk mendukung proposal yang ditawarkan,” tulis manajemen Garuda dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).

Dengan demikian, manajemen perseroan menyatakan bahwa resolusi luar biasa yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut telah disepakati dan disahkan.

Perseroan menyatakan akan memberikan pengumuman lanjutan terkait perubahan tanggal penyelesaian atau settlement date yang akan sejalan dengan proposal yang akan dieksekusi.

“Perusahaan sekali lagi ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemegang Sertifikat atas dukungan berkelanjutan mereka di masa-masa sulit ini.”

Perseroan menyatakan, semua informasi dan ketentuan dalam proposal atau consent solicitation yang ditawarkan tidak mengalami perubahan.

Sebelumnya perseroan telah menyampaikan tawaran perpanjangan waktu pelunasan sukuk global senilai US$500 juta pada 19 Mei 2020. Perseroan menawarkan masa perpanjangan hingga 3 tahun dan covenant holiday.

Hingga masa berakhirnya waktu early consent fee pada 1 Juni 2020, suara yang memberikan persetujuan proposal mencapai US$444,98 juta. Jumlah suara ini mewakili 89 persen seluruh pokok sukuk.

Para pemegang sukuk yang telah menyetujui proposal itu akan mendapatkan tambahan early consent fee sebesar 75 bps. Adapun, pemegang sukuk yang memberikan persetujuan setelah 1 Juni 2020 hanya akan mendapatkan consent fee sebesar 50 bps.

Sejatinya surat utang bernama "Garuda Indonesia Global Sukuk Limited" senilai US$500 tersebut jatuh tempo pada 3 Juni 2020. Disetujuinya proposal ini akan membuat perseroan punya waktu lebih panjang untuk menyelesaikan utang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini