Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Bisnis.com,10 Jun 2020, 21:32 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Cara mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024/Dok. Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah melakukan pencairan saldo program jaminan hari tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor badan publik itu.

Seperti diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan seluruhnya atau sebagian. Untuk klaim 100 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan maka syaratnya sudah berhenti bekerja satu bulan atau memasuki masa pensiun.

Sementara bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dilihat di laman BPJSKetenagakerjaan.go.id, Rabu (10/6/2020), dipersyaratkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan masih bekerja saat pengajuan. Pencairan sebagian ini terbagi dua yakni sebesar 30 persen untuk bantuan uang muka perumahan ataupun  10 persen untuk keperluan lainnya.

Saat ini, akibat wabah Covid-19 BPJS Ketenagakerjaan mengurangi kontak fisik. Badan menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun ingin datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

 Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, selama masa tunggu, peserta yang mencairkan saldo JHT dapat melakukan pelacakan atau Tracking Klaim.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sistem melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui status klaim

Cukup masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam situs BPJS Ketenagakerjaan. Maka status klaim ataupun layanan lainnya akan dapat dilacak perkembangannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini