Mulai Masuk Kerja, Pastikan Gedung Perkantoran Bebas Covid-19

Bisnis.com,10 Jun 2020, 17:19 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah industri utama sudah mulai diperbolehkan kembali bekerja di kantor oleh pemerintah. Kembalinya aktivitas bekerja bersama ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemilik gedung maupun perusahaan yang mengisi agar bisa menjaga para pekerja agar tetap sehat.

CEO JLL Asia Pasifik Anthony Couse mengatakan, untuk investor dan pemilik gedung perkantoran, perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum kembali membuka kantornya.

Pertama, adalah dengan menutup fasilitas rekreasi umum. Gedung kantor saat ini umumnya punya tempat yang digunakan bersama untuk melepas penat seperti pusat kebugaran, kamar mandi, dan loker. Lokasi ini harus ditutup sementara atau dibatasi penggunaannya untuk mencegah penyebaramn virus.

Kedua, pemilik gedung maupun investor juga harus ebrsedia merogoh kocek lebih dalam untuk menyediakan sistem pertukaran udara di gedung yang lebih memadai.

“Pastikan pertukaran udara di dalam gedung dengan udara segar tetap terjaga. Pemilik gedung bisa mengganti penyaring udara yang ada dengan yang berteknologi lebih tinggi, atau bisa membunuh virus sekaligus,” kata Couse, mengutip laporan tertulis JLL, Rabu (10/6/2020).

Ketiga, pemilik gedung agar berfokus pada kesehatan para pekerja ke depan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan dan meminta sertifikasi pada badan khusus yang menyatakan bahwa gedung tersebut sudah memiliki lingkungan yang sehat.

Keempat, perlu juga diberlakukan protokol khusus bagi tamu. Misalnya seperti melakukan pengecekan suhu badan dan memastikan seluruh tamu mematuhi aturan physical distancing.

Sementara itu, untuk para perusahaan sebagai pengisi gedung perkantoran, ada pula langkah-langkah yang perlu diperhatikan. Pertama, adalah dengan menjaga komunikasi dengan para pekerja.

“Pastikan seluruh karyawan mematuhi aturan protokol kesehatan. Apabila ada perubahan terkait aturan yang ada, komunikasikan dengan para pekerja secara jelas,” imbuh Couse.

Kedua, terkait dengan pemesanan makanan dan minuman pada jam istirahat, pertimbangkan untuk menjalin hubungan dengan vendor makanan tertentu yang bisa mengantar makanan ke karyawan, atau gunakan aplikasi pemesanan makanan secara daring yang tidak memerlukan bepergian atau makan di tempat ramai.

Ketiga, para perusahaan juga agar tidak lupa untuk secara berkala memastikan kesehatan para karyawan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah di masing-masing wilayah tempat bekerja.

“Penting untuk memastikan peraturan dan protokol kesehatan yang ada dijalankan secara ketat untuk memastikan bahwa tempat kerja kita aman sebelum para pekerja kembali masuk,” jelas Couse.

Ketika gedung kantor sudah kembali beroperasi, penting juga untuk tetap berfokus menjaga kesehatan para karyawan, tenant, dan juga para tamu. Hal ini tentunya perlu penyesuaian dan komunikasi yang terbuka terkait dengan akan adanya perubahan-perubahan kebiasaan untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan produktivitas para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini