Pemkab Sumedang Angkat 394 PNS Baru

Bisnis.com,10 Jun 2020, 13:40 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengangkat 394 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru. Para PNS merupakan angkatan 2018. Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) diberikan secara bergilir dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang Endi Ruslan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS 100 persen.

Para PNS tersebut akan berasal dari tenaga pendidik, tenaga penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan, Pembagian SK PNS dilakukan secara bergiliran di kantor BKPSDM.

"Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid 19, jadi untuk menghindari kerumuman dan penumpukan maka pembagiam SK ini diatur secara bergiliran," kata Endi dilansir dari situs resmi Pemkab Sumedang, Rabu (10/6).

"Dengan telah diterima SK tersebut maka secara otomatis kini mereka telah menjadi PNS, untuk itulah dituntut kinerjanyapun harus menjadi lebih baik," sambungnya.

Sekedar catatan, pada Oktober 2019 lalu, Kemenpan RB menyatakan bahwa kuota CPNS di Kabupaten Sumedang sebanyak 235 formasi.

Adapun secara keseluruhan, pemerintah membuka 152.286 formasi. Dengan rinciannya, lowongan di Instansi Pusat di 68 kementerian/lembaga sebanyak 37.425 formasi sedangkan lowongan untuk CPNS daerah sebanyak 114.861 formasi yang tersebar di 462 Pemerintah Daerah.

Terdapat dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum bisa diikuti oleh semua pelamar. Sedangkan formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Pada pembukaan lowongan CPNS 2019 ini formasi jabatan yang paling dibutuhkan adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sejumlah 23.660 formasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini