Mulai Juni, Sejumlah Leasing Kembali Kucurkan Kredit Dengan Syarat Ini

Bisnis.com,10 Jun 2020, 20:52 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan mulai bulan Juni, sejumlah perusahaan leasing akan kembali mengucurkan kredit setelah sempat berhenti memberikan pembiayaan pada April dan Mei lalu.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan meski kembali memberikan kredit, kini persyaratan pembiayaan bakal semakin ketat.

"Leasing akan masuk pasar lagi, tapi bagaimana polanya yang bisa dimasuki tentu ada perubahan dibandingkan sebelum pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (10/6/2020).

Beberapa perubahan itu misalnya menetapkan ketentuan batas uang muka atau down payment yang lebih besar dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi.

Hal itu menurut dia adalah antisipasi perusahaan pembiayaan, agar risiko kredit macet semakin berkurang. Selain itu langkah tersebut dinilai sebagai saling bantu antara leasing dengan para debitur.

Upaya ini juga menjadi antisipasi leasing, di tengah semakin ketatnya likuiditas yang dapat disalurkan perbankan sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan pembiayaan.

"Walaupun leasing punya fasilitas funding perbankan, tapi kalau diminta [perbankan] tolong jangan cairkan dulu, mau gimana? Kan leasing gak bisa kumpulkan dana kayak bank atau BPR," ujarnya.

Sebelumnya PT Mandiri Tunas Finance tengah mengajukan izin ke induk usahanya yaitu Bank Mandiri agar syarat uang muka atau down payment pembiayaan dapat diturunkan.

Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo menjelaskan saat ini ketentuan DP masih ditetapkan sebesar minimal 40 persen harga kendaraan.

"Untuk Juni nanti kami sedang dalam proses mengajukan ke Bank Mandiri agar verifikasi [pembiayaan] dibolehkan dari ketentuan saat ini minimal DP 40 persen bisa turun menjadi minimal 25 persen sampai dengan 30 persen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/5/2020) lalu.

Selain itu pihaknya juga berharap pada bulan ini pengajuan restrukturisasi akan berkurang, menyusul pelonggaran PSBB yang sudah dijalankan oleh pemerintah di sejumlah daerah.

Dengan kondisi demikian, pihaknya meyakini pengajuan pembiayaan baru dan proses penawarannya kepada masyarakat dapat optimal.

Adapun dari data OJK, jumlah kredit leasing yang sudah mendapatkan relaksasi sampai Juni 2020 sudah senilai Rp84,38 triliun dari sebanyak 2,82 juta kontrak nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini