Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data realisasi restrukturisasi perbankan hingga 2 Juni 2020 telah mencapai Rp609,07 triliun yang diberikan kepada 5,94 juta debitur.
Dari data yang dipublikasikan melalui akun Instagram OJK @ojkindonesia, realisasi restrukturisasi tersebut dilakukan oleh 99 bank umum konvensional maupun syariah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,96 juta debitur merupakan nasabah dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai restrukturisasi Rp282,64 triliun.
Adapun kebijakan restrukturisasi mengacu pada POJK 11 yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan membantu debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Target lembaga jasa keuangan yang menerapkan POJK tersebut yakni bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Sementara target debitur adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak penyebaran Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung. Debitur tersebut yakni perseorangan, UMKM, maupun korporasi.
Restrukturisasi dilakukan pada debitur terdampak yang ditetapkan lancar sejak direstrukturisasi hingga 31 Maret 2021 dan dijalankan tanpa melihat batasan plafon dan jenis kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel