Konten Premium

Pandemi Belum Mereda, Pilkada Serentak 2020 Lanjut atau Tidak?

Bisnis.com,11 Jun 2020, 17:56 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Hanya sebulan usai terbit, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugat.

Adalah Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), organisasi asal Surakarta yang mengajukan uji materi aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/2020).

Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani mengatakan gugatan diajukan lantaran pihaknya bermasalah dengan Pasal 201 A ayat (1) dan ayat (2) Perppu itu. Di dalam dua poin yang dia maksud, disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 hanya diundur 3 bulan alias cuma sampai Desember 2020, dari jadwal semula September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini