Bisnis.com, JAKARTA – Hanya sebulan usai terbit, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugat.
Adalah Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), organisasi asal Surakarta yang mengajukan uji materi aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/2020).
Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani mengatakan gugatan diajukan lantaran pihaknya bermasalah dengan Pasal 201 A ayat (1) dan ayat (2) Perppu itu. Di dalam dua poin yang dia maksud, disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 hanya diundur 3 bulan alias cuma sampai Desember 2020, dari jadwal semula September 2020.