Said Didu Disebut Tersangka dalam Laporan, Ini Klarifikasi Polri

Bisnis.com,11 Jun 2020, 17:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya mengklarifikasi laporan perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dan bocor ke publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa laporan itu bukanlah Sprindik penetapan tersangka Said Didu, melainkan perkembangan penanganan perkaranya yang diberikan tim penyidik kepada Pelapor yaitu Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pada nomor 3 bagian c laporan yang bocor tersebut tertulis, "Langkah selanjutnya: penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu."

"Itu bukan surat bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor kan selalu diberikan perkembangan penyidikan, sudah diatur hal itu di dalam proses penyidikan," kata Awi, Kamis (11/6/2020).

Gambar laporan perkembangan penanganan perkara Said Didu yang diberikan tim penyidik kepada Pelapor yaitu Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan bocor ke publik/Istimewa.

Dia menjelaskan bahwa penetapan status hukum Said Didu hanya tinggal menunggu waktu, karena tim penyidik masih menunggu hasil labfor digital.

Setelah mendapatkan hasil labfor digital tersebut, kemudian tim penyidik akan melakukan ekspose (gelar) perkara untuk menaikkan atau tidak status hukum Said Didu.

"Kami masih menunggu hasil analisa digital forensik. Kalau sudah ada hasilnya baru gelar perkara," kata Awi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa tim penyidik baru melakukan ekspose (gelar) perkara setelah memeriksa para saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Argo gelar perkara tersebut dilakukan tim penyidik untuk menentukan status hukum Said Didu sebagai terlapor dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri.

"Belum ditetapkan tersangka, jadi masih proses [ekspose] ya," tutur Argo, Kamis (11/6/2020) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini