Ini Saran Polri Agar Jenazah Korban Covid-19 Tak Dijemput Paksa Keluarga

Bisnis.com,11 Jun 2020, 17:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Penjemput paksa jenazah PDP saat diperiksa Polda Sulsel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyarankan rumah sakit memprioritaskan tes swab terhadap para Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk memberikan kejelasan rekam medis ke pihak keluarga pasien.

Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meyakini tas swab itu bisa meminimalisir aksi keluarga pasien yang akan menjemput paksa jenazah korban virus corona atau Covid-19 di sejumlah daerah. 

Menurutnya, rekam medis tersebut bisa menjadi landasan pihak RS untuk menjelaskan ke keluarga korban mengenai sakit yang diderita pasien. Jika pasien positif terjangkit Covid-19, maka kata Agus, pihak keluarga harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Jadi jika ada pasien yang meninggal nanti, itu betul-betul karena positif Covid-19, jadi sudah tidak ada lagi itu dugaan-dugaan yang muncul di lapangan," tuturnya, Kamis (11/6/2020).

Agus menjelaskan jika jenazah Covid-19 tersebut tetap dijemput paksa oleh pihak keluarga, maka Polri memiliki wewenang untuk mempidanakan para pelaku penjemputan paksa itu.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri melalui Kabaharkam bernomor ST/1618/IV/Ops.2/2020 ter tanggal 5 Juni 2020.

"Jadi kalau ada masyarakat yang keberatan, maka bisa dilakukan proses hukum kepada para pelaku penjemputan paksa itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini