2.000 Rumah di Bengkulu Mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan

Bisnis.com,11 Jun 2020, 14:59 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Pekerja beraktifitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Bengkulu akan mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun, total dana peningkatan kualitas rumah swadaya yang akan di salurkan Kementerian PUPR untuk bedah rumah di Provinsi Bengkulu adalah Rp35 miliar.

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu Syamsul Bahri menjelaskan bahwa penyaluran bantuan bedah rumah tersebut akan dibagi menjadi dua tahap.

Pada tahap pertama, akan ada 1.344 unit rumah di tujuh kabupaten yang dapat bantuan, di antaranya Bengkulu Tengah sebanyak 105 unit, Bengkulu Utara 320 unit, Mukomuko 180 unit, Lebong 131 unit, Seluma 110 unit, Rejang Lebong 298 unit, dan Kaur 200 unit.

Sedangkan, untuk tahap kedua nantinya akan dilaksanakan di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah yang mendapatkan penambahan kuota yaitu sebesar 100 unit.

“Untuk lokasi pelaksanaan bedah rumah tahap kedua sementara sisanya masih menunggu turunnya Surat Keputusan Dirjen Perumahan,” ungkap Syamsul melalui siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Sebagai informasi, program pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat di Indonesia.

Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Sementara itu, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp17,5 juta terbagi menjadi dua yakni bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.

Sedangkan, untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang angka bantuannya Rp35 juta terdiri atas bahan bangunan Rp30 juta dan sisanya Rp5 juta untuk upah kerja.

“Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Sedangkan pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” ujar Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini