Bisnis.com, JAKARTA – Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh direksi, komisaris maupun pemilik lembaga keuangan.
Uji layak ini harus dilakukan seperti ketika PT Astra Internasional Tbk., (ASII) melepas Bank Permata ke Bangkok Bank. Ataupun ketika pemegang saham pengendali melepas Bank Bukopin kepada Kookmin Korea.
Namun ada satu masa di Tanah Air, seluruh pihak harus diuji ulang yakni setelah pemerintah menandatangani letter of intent (LoI) dengan dana moneter internasional (IMF) pada 1999 lalu. Setelah itu seluruh pengelola bank baik direksi, komisaris maupun pemilik baik bank swasta, bank pemerintah daerah maupun BUMN harus mengikuti fit and proper test.