Konten Premium

Historia Bisnis: Fit and Proper Test Massal untuk Pengelola Bank

Bisnis.com,11 Jun 2020, 16:23 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Presiden Soeharto (kanan) dan Managing Director IMF Michael Camdessus saat penandatanganan Letter of Intent pinjaman US43 miliar, di Istana Negara, pada 15 Januari 1998

Bisnis.com, JAKARTA – Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh direksi, komisaris maupun pemilik lembaga keuangan.  

Uji layak ini harus dilakukan seperti ketika PT Astra Internasional Tbk., (ASII) melepas Bank Permata ke Bangkok Bank. Ataupun ketika pemegang saham pengendali melepas Bank Bukopin kepada Kookmin Korea.  

Namun ada satu masa di Tanah Air, seluruh pihak harus diuji ulang yakni setelah pemerintah menandatangani letter of intent (LoI) dengan dana moneter internasional (IMF) pada 1999 lalu. Setelah itu seluruh pengelola bank baik direksi, komisaris maupun pemilik baik bank swasta, bank pemerintah daerah maupun BUMN harus mengikuti fit and proper test.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini