Konten Premium

Kemenkeu-OJK Sepakati SKB Bank Jangkar dan Subsidi Bunga

Bisnis.com,11 Jun 2020, 20:05 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini & Anggara Pernando
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Gubernur BI Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah berfoto bersama./ Antara - Sigid Kurniawan.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah berlaku. Dengan terbitnya beleid anyar itu maka bank yang kesulitan likuiditas dapat segera mengajukan proposal. 

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dengan keluarnya aturan bersama ini maka bank, pegadaian, hingga bank perkreditan rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah jika kesulitan likuiditas sudah dapat mengajukan proposal kepada bank peserta yang ditunjuk.

“Bank pesertanya sampai saat ini belum [diumumkan] dari pemerintah, tapi kita [OJK], kalau pemerintah butuh data [bank yang memenuhi kriteria sebagai bank peserta], OJK segera bisa memenuhi. Kami tidak menyodorkan, yang menentukan bank peserta adalah pemeritnah,” kata Anto, Kamis (11/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini