Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah berlaku. Dengan terbitnya beleid anyar itu maka bank yang kesulitan likuiditas dapat segera mengajukan proposal.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dengan keluarnya aturan bersama ini maka bank, pegadaian, hingga bank perkreditan rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah jika kesulitan likuiditas sudah dapat mengajukan proposal kepada bank peserta yang ditunjuk.
“Bank pesertanya sampai saat ini belum [diumumkan] dari pemerintah, tapi kita [OJK], kalau pemerintah butuh data [bank yang memenuhi kriteria sebagai bank peserta], OJK segera bisa memenuhi. Kami tidak menyodorkan, yang menentukan bank peserta adalah pemeritnah,” kata Anto, Kamis (11/6/2020).