KPK Telisik Dugaan Penerimaan Uang di Kasus Korupsi Proyek Bakamla

Bisnis.com,12 Jun 2020, 08:45 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pertemuan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Tim penyidik KPK menelisik informasi tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf. Leni Marlena adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI Tahun Anggaran 2016. Sementara itu, Juli Amar Ma'ruf adalah ULP Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka, Penyidik mengkonfirmasi kepada tersangka tersebut terkait pertemuan-pertemuan terkait pembahasan proyek di Bakamla," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/6/2020) malam.

Selain pertemuan lembaga antirasuah juga menelisik dugaan penerimaan uang atas kegiatan proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho Juli 2019 berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini