Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kita Ikuti Proses Hukum

Bisnis.com,12 Jun 2020, 18:18 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait dengan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

Firli pun tidak bicara banyak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras. Dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

"Prinsipnya adalah kami sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum itu," kata Firli, Jumat (12/6/2020).

Dia pun berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis dengan adil terhadap kedua terdakwa.

"Nanti kami harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif angkat bicara terkait tuntutan ringan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Laode menilai persidangan dua terdakwa pelaku penyiraman air keras tersebut hanyalah panggung sandiwara.

"Itu jauh sekali dari keadilan hukum," kata Laode saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini