Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian kredit macet di bank bermasalah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan dilakukan dengan empat skema.
Langkah penyelesaian kredit bermasalah itu dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi, pengambilalihan agunan, penjualan kredit atau hak tagih, serta penyelesaian secara hukum.
Skema ini ditargetkan rampung dalam 5 tahun seperti amanat Peraturan Pemerintah No. 17/1999 tentang BPPN. Disebutkan lembaga ini beroperasi untuk menagih kredit yang sudah disalurkan ke debitur dimana banknya sudah ditutup dan menggerakkan kembali sektor riil.