Konten Premium

Historia Bisnis: S&P Ramalkan Penyehatan Perbankan Butuh Satu Dekade

Bisnis.com,12 Jun 2020, 15:14 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian kredit macet di bank bermasalah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan dilakukan dengan empat skema.

Langkah penyelesaian kredit bermasalah itu dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi, pengambilalihan agunan, penjualan kredit atau hak tagih, serta penyelesaian secara hukum.

Skema ini ditargetkan rampung dalam 5 tahun seperti amanat Peraturan Pemerintah No. 17/1999 tentang BPPN. Disebutkan lembaga ini beroperasi untuk menagih kredit yang sudah disalurkan ke debitur dimana banknya sudah ditutup dan menggerakkan kembali sektor riil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini